THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

1.30.2011

reed me:::
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di negeri ini sudah menjadi realitas umum guru bukan menjadi profesi yang berkelas baik secara sosial maupun ekonomi. Hal yang biasa, apabila menjadi Teller di sebuah Bank, lebih terlihat high class dibandingkan guru. jika ingin menposisikan profesi guru setara dengan profesi lainnya, mulai di blow up bahwa profesi guru strata atau derajat yang tinggi dan dihormati dalam masyarakat. Karena mengingat begitu fundamental peran guru bagi proses perubahan dan perbaikan di masyarakat. Menjadi profesional, berarti menjadi ahli dalam bidangnya. Dan seorang ahli, tentunya berkualitas dalam melaksanakan pekerjaannya. Akan tetapi tidak semua Ahli dapat menjadi berkualitas. Karena menjadi berkualitas bukan hanya persoalan ahli, tetapi juga menyangkut persoalan integritas dan personaliti
Kata professional berlaku untuk setiap profesi. Termasuk guru.Guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Bila ia tak punya keahlian menjadi guru maka tidak dapat disebut sebagai guru. Oleh karnanya tidak semua orang bisa menjadi guru.Namun, pada kenyataannya banyak ditemui bahwa pilihan profesi guru sebagai pilihan profesi terakhir. Profesi ini dirasa kurang bonafide, dekat dengan status sosial menengah ke bawah, bergaji kecil, tidak sejahtera, dan hidup dibawah garis kemiskinan. Bahkan ada guru yang diambil dengan asal comot. Yang penting ada yang mengajar.
Padahal guru adalah operator kurikulum pendidikan. Pengentas kebodohan Ia merupakan mata rantai dan pilar peradan sekaligus benang merah kemajuan suatu masyarakat dan motor penggerak peradaban suatu bangsa.Dapat dibayangkan bila profesi ini diamanahkan bagi mereka yang tidak profesional dan menjadikan profesi ini sebagai pilihan terakhir.Guru profesional adalah guru yang meramu kualitas dan integritasnya. Mereka tidak hanya memberikan pembelajaran bagi peserta didiknya tapi mereka juga harus menambah pembelajaran bagi mereka sendiri karena jaman terus berubah. Ia harus terus meningkatkan kemampuan serta keterampilannya dalam berbagai bidang.Perningkatan kualitas ini tidak hanya didapat melalui ruang formal saja. Tapi juga bisa melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kualitas guru.
Dalam manajemen sumber daya manusia, menjadi profesional adalah tuntutan jabatan, pekerjaan ataupun profesi. Ada satu hal penting yang menjadi aspek bagi sebuah profesi, yaitu sikap profesional dan kualitas kerja. Profesional (dari bahasa Inggris) berarti ahli, pakar, mumpuni dalam bidang yang digeluti. Profesi guru sangat identik dengan peran mendidik seperti membimbing, membina, mengasuh ataupun mengajar. Ibarat sebuah contoh lukisan yang akan ditiru oleh anak didiknya. Baik buruk hasil lukisan tersebut tergantung dari contonya. Guru (digugu dan ditiru) otomatis menjadi teladan. Melihat peran tersebut, sudah menjadi kemutlakan bahwa guru harus memiliki integritas dan personaliti yang baik dan benar. Hal ini sangat mendasar, karena tugas guru bukan hanya mengajar (transfer knowledge) tetapi juga menanamkan nilai - nilai dasar dari bangun karakter.

B. Rumusan masalah
1. Jelaskan pengertian profesionalisme guru ?
2. Jelaskan pengertian guru ?
3. Jelaskan mengenai profesionalisme guru ?
4. Jelaskan langkah-langkah peningkatan profesionalisme guru ?
5. Jelaskan kompetensi guru profesional ?

C. Tujuan
1. Dapat menjealskan pengertian profesionalisme guru.
2. Dapat menjelaskan pengertian guru.
3. Dapat menjelaskan mengenai profesionalisme guru.
4. Dapat menjelaskan langkah-langkah peningkatan profesionalisme guru.
5. Dapat menjelaskan kompetensi guru profesional.










BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesionalisme Guru
1. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah salah satu kunci sukses yang esensial di dalam menjalin hubungan dengan pelanggan dalam jangka waktu yang panjang, sedangkan berprilaku profesional adalah berperilaku sebagai orang yang memiliki kemampuan dalam pekerjaannya, dapat mengendalikan emosi dengan baik, dan bersikap rasional.
Profesionalsime sendiri berasal dari kata profesus (bahasa latin), yang berarti siap tampil di depan publik. Jadi untuk tampil di depan umum, seorang professional harus telah siap untuk menghadapi semua masalah dan menyelesaikannya dengan baik. Profesi, juga mempunyai unsur tanggung jawab terhadap Tuhan. Oleh karena itu sesuatu yang disebut profesi, harus memiliki konotasi yang baik, yang berorientasi pada tanggung jawab kepada Tuhan. Misalnya seorang memiliki pekerjaan sebagai dokter, dia akan disebut memiliki profesi sebagai dokter, dia seyogyanya tidak akan menggunakan cara-cara ataupun melakukan tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Demikian pula sebagai seorang guru, dia akan disebut memiliki profesi sebagai guru. Dalam bisnis, seorang salesman juga dapat disebut sebagai orang yang memiliki profesi sebagai penjual. Di pihak lain, pekerjaan sebagai seorang pencuri, perampok, atau play boy, tidak tepat kalau disebut sebagai seorang yang bergelar profesi.
Seorang yang memiliki predikat professional memiliki ciri-ciri yang selalu melekat dalam pikirannya, dan tercermin dalam tingkah laku dari para professional. Ciri-ciri tersebut adalah sebagai berikut:
a) Disiplin
b) Berorientasi pada kualitas
c) Rajin dan antusias
d) Berpikir positif
e) Fleksibel
f) Rasional
g) Etis
h) Kompeten
i) Strategis
Semua ciri tersebut memiliki hubungan dengan kebiasaan kita sehari-hari. Jadi untuk menjadi seorang yang professional, kita harus merubah secara terus-menerus kebiasaan kita, mencapai yang lebih baik, dan lebih baik.
Seorang professional memiliki kebiasaan yang berbeda dengan mereka yang tidak professional. Seorang professional mampu mengendalikan mantal spiritualnya, sehingga mereka akan melakukan tindakan berdasarkan nilai-nilai, prinsip hidup, ataupun agama dan kepercayaan yang dianutnya.
B. Pengertian Guru
Guru (dari bahasa Sansekerta, guru yang juga berarti guru, tetapi artinya harafiahnya adalah “berat”) adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Pengertian secara umum Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Beberapa istilah yang juga menggambarkan peran guru, antara lain: Dosen, Mentor dan Tutor.
C. Propesionalisme Guru
Dari beberapa pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa profesionalisme guru adalah bisa didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi professional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Yang dimaksud dengan penguasaan materi secara luas dan mendalam dalam hal ini termasuk penguasaan kemampuan akademik lainnya yang berperan sebagai pendukung profesionalisme Guru. Kemampuan akademik tersebut antara lain, memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu, jenjang dan jenis pendidikan yang sesuai.
Berbagai kendala yang dihadapi sekolah terutama di daerah luar kota, umumnya mengalami kekurangan guru yang sesuai dengan kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan subjek atau bidang studi yang sesuai dengan latar belakang guru. Akhirnya sekolah terpaksa menempuh kebijakan yang tidak popular bagi anak, guru mengasuh pelajaran yang tidak sesuai bidangnya. Dari pada kosong sama sekali, lebih baik ada guru yang bisa mendampingi dan mengarahkan belajar di kelas. Oleh karena itu profesionalisme guru adalah seseorang yang memiliki kapabelitas pemahaman baik dalam ruang lingkup konsep atau metode dan juga adalah pemahaman yang bersifat universal terhadap tugas tugas pokok keguruan itu sendiri.
D. Langkah Langkah Peningkatan Profesionalisme Guru
Tidak dapat disangkal lagi bahwa profesionalisme guru merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi, seiring dengan semakin meningkatnya persaingan yang semakin ketat dalam era globalisasi seperti sekarang ini. Diperlukan orang-orang yang memang benar benar-benar ahli di bidangnya, sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya agar setiap orang dapat berperan secara maksimal, termasuk guru sebagai sebuah profesi yang menuntut kecakapan dan keahlian tersendiri. Profesionalisme tidak hanya karena faktor tuntutan dari perkembangan jaman, tetapi pada dasarnya juga merupakan suatu keharusan bagi setiap individu dalam kerangka perbaikan kualitas hidup manusia. Profesionalisme menuntut keseriusan dan kompetensi yang memadai, sehingga seseorang dianggap layak untuk melaksanakan sebuah tugas. Ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan dalam upaya, meningkatkan profesionalisme guru, yaitu :
1. Sertifikasi sebagai sebuah sarana
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi sebagai sebuah proses ilmiah yang memerlukan pertanggung jawaban moral dan akademis. Dalam issu sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan.
Sertifikasi bagi para Guru dan Dosen merupakan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional kita (pasal 42) yang mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya. Singkatnya adalah, sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar kompetensi yang harus dimiliki para guru dan dosen sesui dengan bidang ke ilmuannya masing-masing.
2. Perlunya perubahan paradigma
Faktor lain yang harus dilakukan dalam mencapai profesionalisme guru adalah, perlunya perubahan paradigma dalam proses belajar menajar. Anak didik tidak lagi ditempatkan sekedar sebagai obyek pembelajaran tetapi harus berperan dan diperankan sebagai obyek. Sang guru tidak lagi sebagai instruktur yang harus memposisikan dirinya lebih tingi dari anak didik, tetapi lebih berperan sebagai fasilitator atau konsultator yang bersifat saling melengkapi. Dalam konteks ini, guru di tuntut untuk mampu melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, kreatif dan inovatif secara dinamis dalam suasana yang demokratis. Dengan demikian proses belajar mengajar akan dilihat sebagai proses pembebasan dan pemberdayaan, sehingga tidak terpaku pada aspek-aspek yang bersifat formal, ideal maupun verbal. Penyelesaian masalah yang aktual berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah harus menjadi orientasi dalam proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, out put dari pendidikan tidak hanya sekedar mencapai IQ (intelegensia Quotes), tetapi mencakup pula EQ (Emotional Quotes) dan SQ (Spiritual Quotes).
3. Jenjang karir yang jelas
Salah satu faktor yang dapat merangsang profesionalisme guru adalah, jenjang karir yang jelas. Dengan adanya jenjang karir yang jelas akan melahirkan kompetisi yang sehat, terukur dan terbuka, sehingga memacu setiap individu untuk berkarya dan berbuat lebih baik.
4. Peningkatan kesejahteraan yang nyata
Kesejahteraan merupakan issu yang utama dalam konteks peran dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik dan pengajar. Paradigma professional tidak akan tercapai apabila individu yang bersangkutan, tidak pernah dapat memfokuskan diri pada satu hal yang menjadi tanggungjawab dan tugas pokok dari yang bersangkutan. Oleh sebab itu, untuk mencapai profesionalisme, jaminan kesejahteraan bagi para guru merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan dan dipisahkan. (Angelina Sondakh)
5. Gaji yang memadai.
Perlu ditata ulang sistem penggajian guru agar gaji yang diterimanya setiap bulan dapat mencukupi kebutuhan hidup diriny dan keluarganya dan pendidikan putra-putrinya. Dengan penghasilan yang mencukupi, tidak perlu guru bersusah payah untuk mencari nafkah tambahan di luar jam kerjanya. Guru akan lebih berkonsentrasi pada profesinya, tanpa harus mengkhawatirkan kehidupan rumah tangganya serta khawatirakan pendidikan putra-putrinya. Guru mempunyai waktu yang cukup untukmempersiapkan diri tampil prima di depan kelas. Jika mungkin, seorang guru dapat meningkatkan profesinya dengan menulis buku materi pelajaran yang dapat dipergunakan diri sendiri untuk mengajar dan membantu guru-guru lain yang belum mencapai tingkatnya. Hal ini dapat lebih menyejahterakan kehidupan guru dan akan lebih meningkatkan status sosial guru. Guru akan lebih dihormati dan dikagumi oleh anak didiknya. Jika anak didik mengagumi gurunya maka motivasi belajar siswa akan meningkat dan pendidikan pasti akan lebih berhasil.
6. Kurangi beban guru dari tugas-tugas administrasi yang sangat menyita waktu.
Sebaiknya tugas-tugas administrasi yang selama ini harus dikerjakan seorang guru, dibuat oleh suatu tim di Diknas atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan bersifat fleksibel (bukan harga mati) lalu disosialisasikan kepada guru melalui sekolah-sekolah. Hal ini dapat dijadikan sebagai pegangan guru mengajar dalam mengajar dan membantu guru-guru prmula untuk mengajar tanpa membebani tugas-tugas rutin guru.
7. Pelatihan dan sarana
Salah satu usaha untuk meningkatkan profesionalitas guru adalah pendalaman materi pelajaran melalui pelatihan-pelatihan. Beri kesempatan guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tanpa beban biaya atau melengkapi sarana dan kesempatan agar guru dapat banyak membaca buku-buku materi pelajaran yang dibutuhkan guru untuk memperdalam pengetahuannya.

E. Kompetensi guru profesional
Guru yang profesionalisme memiliki 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dn kompetensi profesi. Kompetensi trsebut diaktualisasikan dalam bentuk laku dalam aktivitas sehari-hari baik dalam melaksanakan tugas dalam pembeljaran maupun dalam kegiatan kemasyarakatan.
Keempat kompetensi guru sebagai berikut:
1. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaranperserta didik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, kemampuan merancang RPP, kemampuan melaksanakan pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas, kemampuan merangcang dan melaksakan evaluasi hasil belajar, dan kemampuan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
2. Kompetensi profesi, yang meliputi penguasaan visi dan misi pendidikan nasional, menguasai konsep dasar dan teori-teori materi pembelajarandan memilah-milah dan menetapkan materi yang akan diajarkan.
3. Kompetensi sosialyaitu kemampuan berkomunikasi yang meliputi kemampuan berkomunikasi secara efektif baik kepada pesertadidik, sesama pendidik, orang tua atau wali siswa dan masyarakat di sekitar. Kemampuan bekerja sama yang meliputi menciptakan hubungan, baik secra horison maupun secara vertikal, menciptakan situasi belajar yang paikem yaitu pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Dalam bingkai tersbut terjadinya situasi yang asih, asuh, dan rasa kebersamaan.
4. Kompetensi keperibadian, yaitu kemampuan mengenal diri sediri sebagai mahkluk terdiri dari makhluk sosialsadar akan potensi diridan sadar dalam pengembangan diri. Kemampuan berpikir yang meliputi menggali informasi, mengelola informasi, kemudian mengambil keputusan yang cerdas dan bijak,berikir secara sistematis dan analisis dan memecahkan masalah secara dialogis, demokratis, kreatif dan arif.


BAB III
PAPARAN
A. Paparan Menurut Diri Sendiri
Profesi guru sangat mulia, profesi luhur yang patut kita berikan penghormatan dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Mudahan-mudahan, pencanangan guru sebagai tenaga profesional dapat meningkatkan harkat dan martabat guru sebagai pejuang tanpa akhir.
Di tengah terpuruknya posisi
Indonesia dalam indeks pembangunan manusia, di tengah usaha untuk bangkit memulihkan martabat bangsa. Di tengah usaha untuk mencapai pendidikan untuk semua sebelum tahun 2015 sebagai sasaran pembangunan yang dicanangkan Perserikatan Bangsa Bangsa, pencanangan guru sebagai tenaga profesional patut untuk disyukuri oleh kalangan guru. Ini bukanlah ”hadiah” melainkan “hak” yang sebenarnya sudah sejak lama diberikan kepada guru sebagai pejuang yang berada pada kenyataannya menuntaskan kebodohan.
Sebagai ujung tombak di dunia pendidikan dengan dicanangkannya guru sebagai tenaga profesional, pemerintah perlu memberikan penambahan penghasilan kepada guru seperti tenaga-tenaga profesional-profesional lainnya. Supaya mereka bisa bekerja dengan tenang dan fokus tanpa terbebani dengan masalah. Ini berarti guru perlu mendapat jaminan kesejahteraan hidup, hari tua, keamanan, keselamatan kerja, dan jaminan bagi anak-anak mereka di semua jenjang pendidikan dan jaminan kompetensi.
Setelah itu tercapai, lantas bagaimana guru harus bersikap. Sebagai profesional, guru hendaknya menyadari bahwa hak senantiasa berdampingan dengan kewajiban. Memang perlu ada karena sangat tidak etis menuntut hak tanpa melaksanakan kewajiban. Usaha mereposisi profesi guru tidak akan menghasilkan momentum yang diinginkan jika tidak disertai sikap yang profesional.
Akhir-akhir ini istilah profesionalisme sedang menjadi kata yang sering didengar di kalangan masyarakat secara umum. Khususnya di kalangan guru apalagi istilah profesionalisme sering menjadi tolak ukur seseorang dikalangan masyarakat. Berbagai persepsi kemudian muncul dan menyebar di kalangan guru dalam memaknai arti profesionalisme guru. Ada yang memaknainya dengan utuh, namun ada yang sebagian saja. Hal itu dapat dilihat dari masih beragamnya respon guru dalam menjalankan sikap profesionalismenya. Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti (1) bersifat profesi (2) memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, (3) beroleh bayaran karena keahliannya itu. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
Hal itu berlaku pula untuk profesionalisme guru. Menilik pengertian di atas, tidaklah heran bila pemerintah akhirnya menggulirkan program sertifikasi guru. Tujuan utama program sertifikasi adalah agar guru mendapatkan tambahan penghasilan tapi juga memiliki akreditasi selama menjalankan profesinya sebagai guru yang menandakan profesionalisme-nya. Maka dari itu, guru yang telah lulus sertifikasi dapat dikatakan sebagai guru yang profesional, karena telah terbukti memiliki kompetensi yang layak dan memperoleh pendapatan yang layak pula.
Dari uraian di atas, profesionalisme guru ternyata harus dibangun oleh dua pihak secara bersama-sama, yaitu antara guru sebagai pihak yang dituntut memiliki keahlian dan pemerintah sebagai pihak yang dituntut untuk memberikan penghasilan yang layak pada guru. Keduanya (guru dan pemerintah) harus mulai memberikan kontribusi positif ke arah perbaikan mutu pendidikan.
Bagi guru, standar kompetensinya telah ditetapkan dalam Standar Pendidikan Nasional, yaitu kompetensi (1) kepribadian, (2) profesional, (3) kependidikan/akademik, dan (4) sosial. Keempat butir kompetensi tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang harus dimiliki oleh semua guru. Berbagai cara pun bisa dilakukan oleh guru untuk mencapai standar kompetensi tersebut, antara lain : melanjutkan pendidikan, gemar membaca, ikut seminar, melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), aktif dalam kegiatan KKG, dan sebagainya. Yang dibutuhkan oleh guru adalah kemauan yang kuat untuk menjadikan profesi guru sebagai profesi yang dihargai dan sejajar dengan profesi lainnya. Dalam hal ini, guru harus mampu membuktikan bahwa profesinya layak untuk dihargai dan dihormati.
Sementara itu pemerintah telah mengutarakan program prioritas di bidang pendidikan yang salah satunya adalah peningkatan kualifikasi dan sertifikasi guru sebagai implementasi dari UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen hingga tahun 2014. Dengan demikian sebenarnya telah ada arah yang jelas, baik bagi guru maupun pemerintah, untuk memaknai arti profesionalisme yang sesungguhnya. Yang dibutuhkan sekarang adalah sejauh mana guru mau dan mampu memacu potensi dirinya sesuai standar yang telah ditetapkan dan pemerintah dengan segala kebijakannya mau dan mampu mewujudkan standar penghasilan yang layak bagi guru.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.Mereka harus (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen). Di lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya. (2) Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.

BAB IV
KOMENTAR DAN REFLEKSI
A. Komentar
Berdasarkan makalah dan paparan yang telah saya buat mengenai profesionalisme guru. Memang sangat sukar menggambarkan bagaimana profesionalisme itu mempengaruhi tanggapan masyrakat secara umum mengenai profesi guru. Makalah di atas sangat bagus dan dapat di jadikan sebagai referensi ilmu pengetahuan dan mengembangkan pengetahuan serta mengimplementasikan diri sebagai manusia yang berusaha untuk bersikap profesional. Khususnya bagi saya yang bercita-cita menjadi seorang guru profesional, tentunya makalah ini dapat membantu dan meningkatkan rasa percaya diri saya menjadi guru profesional. Banyak hal yang sulit saya pahami untuk menjadi guru profesional namun setidaknya gambaran nyata telah saya miliki berdasarkan makalah dan paparan yang saya tuliskan.
Makalah yang cukup singkat dan jelas memberikan penjelasan yang sangat kongkrit dan penafsiran yang sangat tepat mengenai pengertian profesionalisme, pengertian guru, prfesionalisme guru, langkah-langkah profesionalisme guru dan kompetensi profesionalisme guru. Dan makalah yang telah di paparkan diatas memberikan gambaran nyata sejauh mana proses dan hasil kerja guru melalui kompetensi guru.

B. Refleksi
Bila dikaitkan dengan materi perkuliahan interaksi dan strategi pendidikan biologi dimulai dengan materi awal hingga materi akhir perkuliahan. Memiliki kaitan erat dengan materi yang telah di papakarkan sebelumnya pada makalah ini mengenai profesionalisme guru. Refleksi pada makalah ini bila dikaitkan pada perkuliahan interaksi dan strategi pendidikan biologi ini memberikan dampak yang sangat positif bagi saya karena selain memberikan gambaran kongkrit mengenai profesionalisme, dan tentunya dapat mengkonstruksikan rasa percaya diri saya dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan dengan profesional agar mencapai cita-cita yang saya impikan.
Untuk mewujudkan cita-cita saya sebagai guru profesional, makalah diatas cukup membantu saya untuk memaparkan gambaran menurut pendapat saya. Menjadi profesional memanglah bukan hal yang sangat mudah bagi saya karena profesional haruslah di tuntut untuk memahami dan mengerti setiap elemen-elemen penting mengenai apa itu profesional, gambaran nyata mengenai profesionalisme seorang guru dan kompetensi yang harus di capai dan tentunya saya juga harus dapat menerapkan ilmu yang telah saya dapatkan pada perkuliahan interaksi dapat saya terapakan kelak bila menjadi guru.
Menjadi guru profesional memanglah menjadi cita-cita saya, namun saya sangat menyadari kekurangan saya dalam berbagai hal. Apalagi profesi dari seorang guru untuk mendidik dan bersikap profesional belum tentu dapat saya implementasikan dengan baik. Bagi saya, berusaha untuk meningkatkan Guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Karena tentu bila saya tidak punya keahlian menjadi guru maka tidak dapat dikatakan sebagai guru yang profesional.
Menurut saya seorang guru juga perlu memiliki empat kompetensi penting yaitu kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran perserta didik, kompetensi profesi, yang meliputi penguasaan visi dan misi pendidikan nasional, menguasai konsep dasar dan teori-teori materi pembelajarandan memilah-milah dan menetapkan materi yang akan diajarkan. Selain itu, Kompetensi sosial yaitu kemampuan berkomunikasi yang meliputi kemampuan berkomunikasi secara efektif baik kepada pesertadidik, sesama pendidik, orang tua atau wali siswa dan masyarakat di sekitar. Kompetensi keperibadian, yaitu kemampuan mengenal diri sediri sebagai mahkluk terdiri dari makhluk sosialsadar akan potensi diridan sadar dalam pengembangan diri.
Dengan adanya pemaparan mengenai hal diatas tentu sangat sukar bagi saya dan memunculkan rasa pesimis untuk menjadi guru profesinal dan mewujudkan cita-cita saya. Namun saya berkeyakinan bahwa, memberikan yang terbaik kepada peserta didik kelak serta berusaha dengan gigih, tanpa putus asa dan terus belajar akan menghasilkan pencapaian yang baik dan membantu saya mewujudkan cita-cita saya. Tentu kelak saya akan terus berjuang dan mewujudkan cita-cita saya sebagai guru profesional.
Seorang yang memiliki predikat professional memiliki ciri-ciri yang selalu melekat dalam pikirannya, dan tercermin dalam tingkah laku dari para professional. Hal ini semakin membuat saya untuk lebih memahami hal-hal apa saja yang harus saya lakukan utuk memperbaiki predikat profesional bila kelak mencapai cita-cita saya sebagai guru dengan tanpa adanya rasa pesimis tapi optimisme untuk memajukan dunia pendidikan sebagai hasil implementasi dari mata kuliah intraksi dan strategi pembelajaran biologi untuk menjadi tenaga ahli yaitu sebagai tenaga pendidik yang profesional.
Menjadi guru mungkin semua orang bisa. Tetapi menjadi guru yang memiliki keahlian dalam mendidikan atau mengajar perlu pendidikan. Dan bagi saya mulai dari sekarang lah saya harus mengkonstruksikan pengetahuan yang saya dapatkan dari mata kuliah interaksi dan berusaha menanamkan dan mengkonstruksikan pengetahuan untuk bersikap profesional untuk mencapai cita-cita sebgai guru profesional serta berusaha menjalankan kewajiban yang selalu diiringi dengan hak sebagai seorang guru dan memperhatikan kode etik guru yang berlaku.

BAB V
PENUTUP
A. Saran
Makalah yang di tulis dan pemaparan menurut diri sendiri memang sangat jauh dari kata kesempurnaan. Saran yang dapat saya tulis dengan adanya makalah dan pemaparan ini. Kita setidaknya telah mengetahui apa saja yang perlu kita lakukan untuk mendapatkan gelar profesional di bidang manapun dan jenis pekerjaan apapun itu. Karena tolak ukur seseorang akan di nilai dari bagaimana profesional itu di bangun dalam segala hal.
Profesi guru sangat identik dengan peran mendidik seperti membimbing, membina, mengasuh ataupun mengajar. Ibarat sebuah contoh lukisan yang akan ditiru oleh anak didiknya. Bila sebagai seorang guru kita dapat mendidik dengan baik maka kita bukanlah guru yang profesional melainkan guru yang hanya menjadi tukang ajar yang tidak dapat di nilai keprofesionalannya.

B. Kesimpulan

1. Profesionalisme adalah salah satu kunci sukses yang esensial di dalam menjalin hubungan dengan pelanggan dalam jangka waktu yang panjang, sedangkan berprilaku profesional adalah berperilaku sebagai orang yang memiliki kemampuan dalam pekerjaannya, dapat mengendalikan emosi dengan baik, dan bersikap rasional.
2. guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
3. guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
4. Ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan dalam upaya, meningkatkan profesionalisme guru, yaitu :
a. Sertifikasi sebagai sebuah sarana
b. Perlunya perubahan paradigma
c. Jenjang karir yang jelas
d. Peningkatan kesejahteraan yang nyata
e. Gaji yang memadai
f. Kurangi beban guru dari tugas-tugas administrasi yang sangat menyita waktu.
5. Guru yang profesionalisme memiliki 4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dn kompetensi profesi. Kompetensi trsebut diaktualisasikan dalam bentuk laku dalam aktivitas sehari-hari baik dalam melaksanakan tugas dalam pembeljaran maupun dalam kegiatan kemasyarakatan.


























DAFTAR PUSTAKA
Bahan Pustaka:
• Dedi Supriadi (Editor). 2003. Guru Di Indonesia, Pendidikan, Pelatihan dan Perjuangan Sejak Zaman Kolonial Hingga Era Reformasi. Jakata: Direktorat Tenaga Kependidikan.
• Dedi Supriadi. 1998. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
• Direktorat Tenaga Kependidikan. 2003. Standar Kompetensi Guru Sekolah Dasar.
• Direktorat Tenaga Kependidikan. 2003. Standar Kompetensi Guru Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
• Direktorat Tenaga Kependidikan. 2003. Standar Kompetensi Guru Sekolah Menengah Atas.
• Education Department of Western Australia. Competency Framework for Teachers.
• Suparlan. 1994. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Hikayat: Yogyakarta.

0 Comment: